Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersandung Bansos, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 06 Desember 2020, 01:07 WIB
Tersandung Bansos, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Dan 4 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
Konferensi pers KPK yang menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi bansos/RMOL
rmol news logo Satu per satu jajaran pembantu Presiden Joko Widodo di periode keduanya tersandung kasus pidana korupsi.

Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo resmi berstatus tersangka dalam dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster, kini menyusul Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial.

Selain Mensos, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dinihari (5/12).

"KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, yakni JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono), AIM (Ardian I M), HS (Harry Sidabuke)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Minggu dinihari (6/12).

Kasus ini bermula dari pengadaan Bansos penanganan Covid-19 di Kemensos dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun yang dibagi menjadi 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

Mensos Juliari menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Keduanya menunjuk langsung para rekanan. Dari rekanan inilah pihak JBP, MJS, dan AW diduga mendapatkan fee yang kemudian disetorkan kepada Kemensos melalui MJS.

Nilai satu paket disepakati Rp 300 ribu. Dari nilai ini kelompok Juliari mendapatkan fee sebesar Rp 10 ribu per paket.

Selanjutnya, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya  adalah AIM, HS, juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Diduga PT RPI adalah milik MJS.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari Peter Batubara.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Mensos, MJS, dan AW, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA