Tiga tersangka itu yakni Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo(WB); Orang kepercayaan Bupati, Recky Suhartono Godiman(RSG); dan Direktur PT RMI, Hengky Thiono(HTO).
Plt Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan ketiga tersangka tersebut telah menjalani isolasi sementara di Polres Banggai, dan telah menjalani rapid test ulang hari ini dan hasilnya alhasil non Reaktif.
"Dari hasil rapid test, tersangka WB, RSG dan HTO reaktif Covid-19, sehingga setelah tangkap tangan tidak bisa dibawa ke Jakarta dan kemudian dilakukan isolasi di Rutan Polres Banggai," kata Ali Fikri, Sabtu (5/12).
"Oleh karena itu hari ini ketiga orang tsk tersebut dibawa tim KPK menuju Gedung Merah Putih KPK dan telah tiba pada sekitar pukul 15.15 WIB," imbuhnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka langsung menjalani masa tahanan 20 hari pertama, sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.
"Untuk tersangka WB dan RSG ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan HTO ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," demikian Ali Fikri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: