Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Jual Lahan Negara Di Serang, Pakar Pidana: Jaksa Harus Limpahkan Berkas Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 05 Desember 2020, 15:47 WIB
Kasus Jual Lahan Negara Di Serang, Pakar Pidana: Jaksa Harus Limpahkan Berkas Ke Pengadilan
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Suparji Ahmad/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi yang menyeret Walikota Serang, Syafrudin kembali mencuat menyusul beredarnya informasi penyidik Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara pada 3 Desember 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono menampik kabar gelar perkara tersebut.

"Oh tidak, tidak ada (tidak ada gelar perkara). Tapi saya cek dulu ya," kata Hari ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/12).

Menurut Hari, perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan Syafrudin ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

Hari mengakui perkara itu sempat ditangani oleh Kejagung dengan meminta saran dari pihak Kejati Banten. Namun dia tidak tahu secara pasti, apakah sudah ditangani kembali oleh Kejati Banten, atau masih berada di Jampidsus Kejakgung.  

"Bisa dicek ke Jampidsus, apakah perkara itu yang menangani Pidsus atau dikembalikan lagi ke Kejati Banten," pungkas Hari.

Perkara ini berawal dari penjualan aset negara berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten.

Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Syarief. Pada dakwaan dan amar putusan, hakim juga menyebut nama mantan camat yang kini menjadi Walikota Serang Syafrudin ikut serta dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 miliar.

Dihubungi terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Suparji Ahmad mengatakan, jika perbuatan memiliki unsur turut serta atas terjadinya suatu tindak pidana, seharusnya orang tersebut bisa dijerat dan diproses secara hukum.

Namun dalam pasal turut serta, masing-masing pelaku harus dikualifikasikan perbuatannya.

"Jika mengenakan Pasal 55 KUHP itu memang harus jelas porsinya. Pelaku turut serta dalam konteks sebagai apa? Apakah dia menyuruh, membantu, atau turut serta mengajurkan. Kategori-kategori ini bisa dijerat pidana," kata Suparji, Sabtu (5/12).

Meskipun pelaku sudah mengembalikan kerugian negara, tapi Suparji bilang perbuatan itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidananya. Perbuatan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis terhadap pelaku.

"Dalam UU Tipikor jelas bahwa pengembalian uang hasil korupsi itu tidak bisa menghapuskan perbuatan pidananya. Tapi hanya menjadi pertimbangan saja bagi majelis hakim," tutup Suparji. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA