Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Opsi Tuntutan Hukuman Mati Bisa Diterapkan Pada OTT Bansos Covid-19 Di Kemensos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 05 Desember 2020, 15:22 WIB
Opsi Tuntutan Hukuman Mati Bisa Diterapkan Pada OTT Bansos Covid-19 Di Kemensos
Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net
rmol news logo Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diduga terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 menjadi atensi serius Ketua KPK Firli Bahuri.

Bahkan, sebelumnya Ketua KPK sudah menyatakan bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati.

Pada Agustus lalu, Firli menyatakan KPK bakal mengambil opsi hukuman mati bila ada yang berani korupsi dana bansos.

"Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata Firli kepada media waktu itu.

Kata Firli, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.

Dikonfirmasi awak media soal kemungkinan KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati poada OTT Pejabat Kemensos, Sabtu (5/12), Firli membenarkannya.

"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati). Sesuai Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ungkapnya, Sabtu (5/12).

Pengamat dan praktisi hukum Syahrir Irwan Yusuf memberikan dukungannya kepada KPK atas rencana untuk menerapkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bansos Covid-19.

"Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu di berbagai media menyatakan akan menuntut hukuman mati pelaku korupsi dana bencana, harus kita dukung. Ini saatnya KPK membuktikan sikap tegas dan akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa pandemi atau bencana. Karena sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi tahun 2001, Pasal 2," tegas Syahrir Yusuf.

KPK melakukan OTT pejabat Kemensos, Jumat malam (4/12). Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kemensos ditangkap karena dugaan gratifikasi.

Firli mengungkapkan, PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

"Diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu pagi.

Menurut Firli, PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan.

"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," tutur Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA