Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Tetapkan Cagub Sumbar Ir Mulyadi Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 05 Desember 2020, 11:11 WIB
Bareskrim Tetapkan Cagub Sumbar Ir Mulyadi Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Pemilu
Cagub Sumbar No urut 1 Ir.H Mulyadi/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan Ir H. Mulyadi Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

"Betul sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap saudara Ir. H. Mulyadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Sabtu (5/12).

Andi menjelaskan, Ir Mulyadi diduga melanggar pasal tindak pidana pemilu yaitu kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

Andi Rian mengatakan, selanjutnya, Ir. Mulyadi bakal dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Senin (7/12), jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis (10/12).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Cagub Sumbar Ir. Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal, setelah melalui proses di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kasusnya kemudian di teruskan kepada Polri untuk dilakukan penyelidikan.

"Diketahui yang bersangkutan pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 pukul 09.00 sampai dengan 09.30 WIB menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye," kata Awi menjelaskan.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA