Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kondisikan Lelang Proyek, Wenny Bukamo Mampu Kumpulkan Rp 1 M Hanya Tiga Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Desember 2020, 22:56 WIB
Kondisikan Lelang Proyek, Wenny Bukamo Mampu Kumpulkan Rp 1 M Hanya Tiga Bulan
Barang bukti uang dari OTT Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo/RMOL
rmol news logo Ditemukan uang miliaran rupiah dalam OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo terkait dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Provinsi Sulteng tahun anggaran 2020.

"Ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus, kemudian buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/12).

Ia mengurai, Wenny Bukamo (WB) diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Recky Suhartono Godiman (RSG) untuk membuat kesepakatan dengan rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, di antaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada dinas PUPR Kab Banggai Laut.

Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kepala Dinas PU Pemkab Banggai Laut yang juga Kabid Cipta Karya Kabupaten Banggai Laut, Basuki Mardiono (BM).

"Agar kembali mendapatkan proyek dinas PUPR Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG, dan HTO (Hengky Thiono, Direktur PT Raja Muda Indonesia)," lanjutnya.

Dalam mengondisikan pelelangan, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan, antara lain Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK); Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO) kepada Wenny sejumlah Rp 200 juta-Rp 500 juta.

Setelah pekerjaan rekanan sudah berjalan, Wenny meminta kepada Basuki dan Kepala BPKAD, Idhamsyah Tompo agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut.

"Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas didalam kardus yang disimpan di rumah HTO," jelasnya.

Kemudian pada 1 Desember 2020, Hengki, Hedy dan beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Hedy melaporkan bahwa uang sudah siap dan berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny.

Saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka sebagai penyuap dan pemerima suap. Pihak penerima suap yakni Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo; Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group yang juga orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA