Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setahun Jadi Tersangka, PPK Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri Akhirnya Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Desember 2020, 20:35 WIB
Setahun Jadi Tersangka, PPK Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri Akhirnya Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama tahun 2011, Undang Sumantri/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama tahun 2011, Undang Sumantri ditahan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, Undang ditahan selama 20 hari terhitung 4-23 Desember mendatang.

"Penahanan untuk kepentingan penyidikan dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (4/12).

Undang Sumantri merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag yang telah berstatus tersangka sejak 16 Desember 2019 silam.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang. Pertama terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Kemudian terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan Madrasah Aliyah (MA). Dalam perkara ini, negera mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.

Undang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah di vonis 15 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA