Selain berstatus tersangka suap, Hadinoto kini ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, pihaknya menemukan perbuatan Hadinoto dengan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan mata uang hasil suap dan dikirim ke rekening anak dan istrinya, serta ke rekening investasi di Singapura.
"Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang, baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Oleh karenanya, Hadinoto resmi ditetapkan tersangka TPPU pada 20 November 2020 lalu. Hadinoto juga sebelumnya sudah berstatus tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia pada 1 Agustus 2019.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Emirsyah Satar (ESA) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia dan Soetikno Soedarjo (SS) selaku Beneficial Owner Connaught Internasional Pte. Ltd.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: