Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Suap, Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Juga Ditetapkan Tersangka TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Desember 2020, 19:35 WIB
Selain Suap, Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Juga Ditetapkan Tersangka TPPU
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri saat mengumumkan status tersangka TPPU Hadinoto Soedigno/RMOL
rmol news logo Ada dugaan pelanggaran hukum lain yang dilakukan Direktur Teknik dan Pengadaan Armada Pt Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HDS).

Selain berstatus tersangka suap, Hadinoto kini ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, pihaknya menemukan perbuatan Hadinoto dengan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan mata uang hasil suap dan dikirim ke rekening anak dan istrinya, serta ke rekening investasi di Singapura.

"Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang, baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Oleh karenanya, Hadinoto resmi ditetapkan tersangka TPPU pada 20 November 2020 lalu. Hadinoto juga sebelumnya sudah berstatus tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia pada 1 Agustus 2019.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Emirsyah Satar (ESA) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia dan Soetikno Soedarjo (SS) selaku Beneficial Owner Connaught Internasional Pte. Ltd. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA