Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Mesin Pesawat, Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Resmi Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Desember 2020, 17:29 WIB
Suap Mesin Pesawat, Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Resmi Ditahan KPK
KPK menahan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada tahun 2007-2012 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno/RMOL
rmol news logo Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada tahun 2007-2012 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno (HS) resmi ditahan penyidik KPK, Jumat (4/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menjemput paksa Hadinoto yang sempat mangkir saat dipanggil pada Kamis kemarin (3/12).

"Untuk kepentingan penyidikan, perkara TPK maupun TPPU, hari ini penyidik menahan tersangka HS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (4/12).

Hadinoto akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kalving C1," lanjutnya.

Hadinoto sebelumnya ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dalam perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Atas perbuatannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan juga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA