Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Salah Kaprah, Nasabah Fikasa Group Akhirnya Cabut Laporan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 04 Desember 2020, 15:37 WIB
Salah Kaprah, Nasabah Fikasa Group Akhirnya Cabut Laporan Polisi
Tim advokat nasabah gagal bayar PT Fikasa Group dari Master Trust Lawfirm saat melapor di Mapolda Metro Jaya/Net
rmol news logo Ratusan nasabah yang menjadi korban dugaan gagal bayar PT Fikasa Group, mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. Pencabutan laporan dilakukan lantaran apa yang dialami oleh Fikasa Group merupakan dampak dari pandemi Covid-19, bukan merupakan bentuk itikad tidak baik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pencabutan resmi laporan ini dibenarkan oleh advokat Natalia Rusli selaku kuasa hukum para nasabah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12).

"Ya, para nasabah resmi mencabut laporannya," kata Natalia Rusli,

Founder Master Trust Lawfirm ini, menjelaskan pencabutan laporan dilakukan karena ada pertimbangan lain dan penilaian yang keliru terhadap PT Fikasa Group selama ini.

"Kami melihat apa yang dialami oleh Fikasa Group merupakan dampak dari Pandemi Covid-19, bukan merupakan bentuk itikad tidak baik atau lari dari masalah," kata Natalia.

Ia meyakini Fikasa Group adalah kelompok perusahaan yang profesional dan berhati-hati dalam menjalankan usahanya. Atas dasar itu pula, lanjut Natalia, dirinya bersama advokat yang lain mewakili ratusan nasabah, telah mencabut laporan tersebut.

"Kami lakukan kesepakatan (damai) itu karena sebagai Lawyer yang profesional kami tidak ingin memperkeruh suasana dan selalu mencarikan jalan dan solusi terbaik untuk para klien kami," ucap Natalia.

Pada kesempatan itu, Bryan Roberto Mahulae, juga menyampaikan permohonan maaf mewakili para kliennya. "Kami juga berharap agar segala usaha Fikas group dapat kembali normal dan berjalan sebagaimana sedia kala serta dapat lebih maju lagi," pungkasnya. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA