Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ahmad Yani Ngaku Tak Kenal Anton Permana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 04 Desember 2020, 14:53 WIB
Penuhi Panggilan Bareskrim, Ahmad Yani Ngaku Tak Kenal Anton Permana
Ahmad Yani/Net
rmol news logo Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani memenuhi panggilan kedua Bareskrim. Yani hadir usai melakukan isolasi mandiri selama dua minggu pasca dirinya dinyatakan positif Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Selang waktu itu saya dinyatakan positif Covid. Dua minggu (isolasi mandiri), baru keluar Selasa (1/12) kemarin," kata Ahmad Yani di Bareskrim, Jakarta, Jumat (4/12).

Setelah mendapat surat panggilan pertama yang dianggapnya tidak jelas. Pada panggilan kedua ini, Yani mengaku telah memahami maksud penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggilnya.

"Panggilannya saya diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anton Permana," ungkap Yani.

"Materinya sampai saat ini belum tahu," tambahnya.

Namun Yani mengakui tidak mengenal begitu dekat sosok Anton Permana. Ia kenal dengan tersangka penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ini menjelang deklarasi KAMI.

"Kenal anton itu menjelang-menjelang deklarasi KAMI aja," tandas Yani.

Adapun Anton Permana yang juga merupakan salah satu deklarator KAMI ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia memposting di akun Facebook dan Youtube miliknya yang diduga tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun unggahan Anton Permana salah satunya, "multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki, yang NKRI kepanjangannya menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia".

Anton dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga Pasal 207 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA