Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Walikota Dumai Zulkifli Adnan, KPK Periksa Direktur PT Mayatama Solusindo Suhardi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Desember 2020, 14:24 WIB
Kasus Suap Walikota Dumai Zulkifli Adnan, KPK Periksa Direktur PT Mayatama Solusindo Suhardi
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Mayatama Solusindo, Suhardi terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/12).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yaitu Kepala Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, Hendri Sandra.

Penyidik KPK sebelumya telah memeriksa anggota DPRD Kota Dumai periode 2019-2024, Haslinar pada Rabu (2/12). Politisi Nasdem tersebut dicecar mengenai adanya dugaan transaksi sejumlah dana ke rekening tersangka Zulkifli yang merupakan Walikota Dumai periode 2016-2021.

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa dua saksi lainnya berbarengan dengan pemeriksaan Hanisar, yakni Yusman selaku anggota DPRD Kota Dumai Fraksi Nasdem periode 2014-2019 dan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai periode 2014-2017.

Untuk saksi Yusman, penyidik mengonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana ke rekening beberapa pihak panitia pengadaan yang terkait proyek di Pemkot Dumai. Sedangkan saksi Marjoko, penyidik mengkonfirmasi mengenai alokasi dan pengusulan DAK Kota Duma tahun 2017.

Zulkifli Adnan Singkah merupakan Walikota Dumai periode 2016-2021 dan telah ditahan pada Selasa (17/11) hingga 6 Desember 2020. Ia diduga menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta.

Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018 yang menjerat eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Mereka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA