Menurut Plt Jurubicara KPK, Ipi Maryati, salah satu yang disorot adalah soal aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.
“KPK melalui Unit Koordinasi Wilayah (Korwil) akan terus mengawal penyelesaian atas aset Gili Trawangan. Sudah 1 tahun KPK mendampingi penyelesaian masalah aset tersebut dan saat ini Pemprov NTB telah mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati NTB,†kata Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (3/12).
Tak sendiri, Kejaksaan Tinggi NTB juga akan melakukan penelahaan dan mengambil langkah penyelesaian terkait kontrak kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Peninjauan kontrak kerja sama ini dilakukan untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Di lokasi aset tersebut saat ini banyak berdiri bangunan komersial. Namun faktanya tidak ada penambahan kontribusi bagi pemda. Selama ini Pemprov NTB hanya menerima royalti sebesar Rp 22,5 juta per tahun,†lanjut Ipi.
KPK, kata Ipi, akan melakukan pencegahan hilangnya potensi penerimaan daerah dengan mendorong Pemprov NTB menggali potensi penerimaan daerah dari kegiatan komersil yang saat ini sudah berjalan.
“Hal ini semata-mata untuk kepentingan bersama,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: