"MPR berpandangan penting untuk memanggil dalam hal ini pemerintah melalui Menteri Luar Negeri memanggil Duta Besar (Dubes) Inggris untuk meminta penjelasan mengenai posisi pemerintah Inggris terkait kegiatan kelompok separatis Papua Benny Wenda sesuai dengan hukum Internaisonal yang berlaku," kata Bamsoet di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Agar diketahui, Benny Wenda saat ini sudah berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) yakni sebagai warga negara Inggris setelah mendapat suaka dari negeri Ratu Elizabeth itu.
Menurut Bamsoet, apa yang dilakukan oleh Benny Wenda merupakan satu perbuatan makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 KUHP yang ancaman hukuman pidananya 20 tahun penjara. Disamping, kata dia, apa yang dilakukan oleh Benny Wenda itu menganggu situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh tanah air.
Untuk itu, Bamsoet juga meminta agar pemerintah memberi perhatian lebih terhadap United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan upaya memisahkan diri dari NKRI.
"Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas apapun langkah yang terkait dengan upaya-upaya memisahkan diri atau merebut sebagian tanah air kita," tekan Bamsoet.
Politisi Golkar ini menambahkan, pengakuan dunia internasional terhadap integrasi dan kedaultan wilayah-wilayah Indonesia, Papua Barat adalah bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dan oleh karenanya pemerintah RI berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI termasuk Papua Barat," demikian Bamsoet.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: