Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Lakukan Pemerasan, Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan Ke Divpropam Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 03 Desember 2020, 11:45 WIB
Diduga Lakukan Pemerasan, Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan Ke Divpropam Polri
Tim Kuasa hukum MJ usai melaporkan dugaan pemerasan oleh Wakapolsek Medan Helvetia/Ist
rmol news logo Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan (DK), dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.

Dedy Kurniawan dilaporkan oleh korban berinisial MJ. Laporan diterima oleh Div Propam dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani oleh Ipda Tomy Andriyadi, tertanggal 27 November 2020.

Kuasa hukum MJ, Roni Prima Panggabean menjelaskan, pelaporan itu bermula ketika kliennya ditangkap di tengah jalan dan dibawa paksa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan.

"Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP jo 480 ayat (1)KUHP," kata Roni kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/12).

Bahkan, kata Roni, ketika dilakukan pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan memakai nomor laporan polisi yang tidak terregister alias LP bodong.

Tidak hanya itu, Dedy Kurniawan juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME.

Saat ini, kendaraan tersebut diduga digunakan oleh Dedy Kurniawan  dengan mengubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ.

"Oknum polisi ini diduga juga telah meminta uang sebesar Rp 400 juta dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyediakan uang Rp 200 juta dan menyerahkan uang tersebut, namun mobilnya tetap ditahan hingga saat ini," jelasnya.

Masih kata Roni, kliennya saat ini dalam kondisi tertekan dan terancam. Sehingga, memilih berada di Jakarta dan membuat laporan.

"Makanya klien kami datang jauh-jauh dari Medan ke Jakarta karena keselamatan nyawanya sudah terancam," ucap Roni.

Roni percaya, Kapolri Jenderal Idham Azis bersama jajaran Kadiv Propam dan Kapolda Sumatra Utara dapat menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangan yang telah diemban.

"Kami masih percaya dengan Polri yang dapat memberantas anggotanya yang nakal. Karena perbuatan oknum Wakapolsek Medan Helvetia telah menimbulkan preseden buruk dan telah merusak wibawa hukum di institusi Polri," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA