Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Kooperatif, Bos Dealer Nissan Di Tangerang Didesak Segera Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 02 Desember 2020, 21:54 WIB
Tidak Kooperatif, Bos Dealer Nissan Di Tangerang Didesak Segera Ditahan
Kenny Kusuma, Direktur Utama sekaligus pemilik PT Jayatama Kencana Motor (JKM), dealer mobil Nissan di Tangerang (sudut kiri)/Ist
rmol news logo Adi Nugroho, konsumen yang melaporkan kasus dugaan pemalsuan plat nomor mobil dan dokumen kendaraan roda empat, mendesak pihak Kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur Utama sekaligus pemilik PT Jayatama Kencana Motor (JKM), dealer mobil Nissan di Tangerang, Kenny Kusuma.

Adi beralasan perlunya dilakukan penahanan terhadap tersangka karena berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diperiksa kelengkapan formiil dan materiilnya pada Senin (30/11).

"Tapi itu masih ada yang kurang, tersangka Kenny Kusuma belum dilakukan penahanan sehingga proses pidananya belumlah sempurna tanpa penahanan badan," ujar Adi Nugroho kepada wartawan, Rabu (2/12).

Selaku korban Adi menyatakan berterimakasih kepada penyidik dan jajaran pimpinan Polres Tangerang Selatan yang menangani kasus tersebut. Tapi, dia lagi-lagi menyatakan belum puas lantaran tersangka Kenny Kusuma belum ditahan.

Terhadap kasus ini, advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, SH, MSc, CFP, menyebut bahwa penahanan dalam kasus pidana Kenny Kusuma perlu dilakukan karena syarat objektif dan subyektifnya sudah terpenuhi.

Bahkan Alvin menyebut, syarat subyektifnya adalah melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan pidana, dalam kasus Kenny Kusuma, Alvin melihat sudah ada indikasi tidak kooperatif dimana yang bersangkutan sebelumnya mangkir dari panggilan polisi serta adanya laporan pidana baru dengan terlapor yang sama, Kenny Kusuma atas dugaan kasud penipuan dan pemalsuan yang sudah dilaporkan minggu lalu ke Polda Metro Jaya.

"Bahkan dslam waktu dekat Kenny Kusuma, dkk akan dilaporkan kembali atas dugaan pidana pasal 266 KUHP memberikan keterangan palsu dalam akta otentik," tegas Alvin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA