Adi beralasan perlunya dilakukan penahanan terhadap tersangka karena berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diperiksa kelengkapan formiil dan materiilnya pada Senin (30/11).
"Tapi itu masih ada yang kurang, tersangka Kenny Kusuma belum dilakukan penahanan sehingga proses pidananya belumlah sempurna tanpa penahanan badan," ujar Adi Nugroho kepada wartawan, Rabu (2/12).
Selaku korban Adi menyatakan berterimakasih kepada penyidik dan jajaran pimpinan Polres Tangerang Selatan yang menangani kasus tersebut. Tapi, dia lagi-lagi menyatakan belum puas lantaran tersangka Kenny Kusuma belum ditahan.
Terhadap kasus ini, advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, SH, MSc, CFP, menyebut bahwa penahanan dalam kasus pidana Kenny Kusuma perlu dilakukan karena syarat objektif dan subyektifnya sudah terpenuhi.
Bahkan Alvin menyebut, syarat subyektifnya adalah melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan pidana, dalam kasus Kenny Kusuma, Alvin melihat sudah ada indikasi tidak kooperatif dimana yang bersangkutan sebelumnya mangkir dari panggilan polisi serta adanya laporan pidana baru dengan terlapor yang sama, Kenny Kusuma atas dugaan kasud penipuan dan pemalsuan yang sudah dilaporkan minggu lalu ke Polda Metro Jaya.
"Bahkan dslam waktu dekat Kenny Kusuma, dkk akan dilaporkan kembali atas dugaan pidana pasal 266 KUHP memberikan keterangan palsu dalam akta otentik," tegas Alvin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: