Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditangkap Intelijen Kejagung, Zulkarnain Muin Sudah Buron Sejak Putusan Kasasi 2017

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 02 Desember 2020, 13:47 WIB
Ditangkap Intelijen Kejagung, Zulkarnain Muin Sudah Buron Sejak Putusan Kasasi 2017
Buronan kasus korupsi pembangunan jembatan gantung Zulkarnain Muin ditangkap Kejaksaan Agung/Repro
rmol news logo Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi pembangunan jembatan gantung Zulkarnain Muin (61) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Zulkarnain Muin buron sejak tahun 2017 saat Mahkamah Agung menetapkan putusan kasasi yang dia ajukan.

Zulkarnain Muin ditangkap tanpa perlawanan di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat, pada Selasa kemarin.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Zulkarnain Muin, buronan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta kepada wartawan, Rabu (2/11).

Dalam kasusnya, Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun 2007.

Kasus ini mengakibatkan kerugian pada keuangan negara sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Saat itu, JPU Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara pada 22 Juni 2011.

Selanjutnya putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada 13 Oktober 2011. Baik terdakwa maupun JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian pada 12 April 2017, pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Namun setelah ada putusan kasasi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," demikian Sunarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA