Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntaskan Kasus Jiwasraya, 3 Pejabat OJK Dan Eks Dirut BEI Kembali Diperiksa Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 02 Desember 2020, 13:05 WIB
Tuntaskan Kasus Jiwasraya, 3 Pejabat OJK Dan Eks Dirut BEI Kembali Diperiksa Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/RMOL
rmol news logo Pemeriksaan sejumlah saksi kembali dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pada Selasa kemarin (1/12), Kejagung memeriksa beberapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasn Pasar Modal 2A OJK, Sujanto; Kapala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Investasi Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Pudjo Damaryono; dan Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK, Nova Efendi.

Selain ketiga pejabat OJK, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebut pihaknya turut memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah.

"Kami memeriksa empat orang sebagai saksi yang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," jelas Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).

Ia mengatakan, empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Fakhri Hilmi yang merupakan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK.

"Keterangan mereka perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai pengurus BEI, OJK maupun perusahaan manager investasi kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," lanjutnya.

Pemeriksaan tersebut dipastikan tetap melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19, seperti 3M yakni jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan

"Jarak aman diperhatikan antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap. Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tegas Hari.

Fakhri Hilmi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui penyimpangan transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa-apa lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA