Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fokus Penggeledahan, KPK Belum Periksa Edhy Prabowo Dkk Termasuk Saksi-saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 02 Desember 2020, 11:39 WIB
Fokus Penggeledahan, KPK Belum Periksa Edhy Prabowo Dkk Termasuk Saksi-saksi
Edhy Prabowo/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memintai keterangan lanjutan para tersangka maupun saksi dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga hari ini, Rabu (2/12), penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam hingga Rabu dinihari (24-25/11).

"Belum ada pemeriksaan saksi dan tersangka," ujar Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/12).

Penyidik KPK hingga saat ini masih fokus untuk melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Namun, Ali belum membeberkan sudah berapa banyak tempat yang digeledah dan yang akan digeledah.

"Masih fokus geledah," pungkas Ali.

KPK diketahui telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Yaitu, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan Kantor PT Aero Citra Kargo (ACK).

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa dokumen terkait ekspor benih lobster dan bukti elektronik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster (benur) beserta enam orang lainnya.

Mereka adalah; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta. Kemudian, Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA