Seperti dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat ini KPK sedang fokus kepada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada 7 tersangka dalam perkara ini.
"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisis lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12).
Namun, tambah Ali, jika pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK tidak akan segan menetapkan tersangka baru.
"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Ali.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan KPK juga akan menjerat Edhy Prabowo dan tersangka lainnya dalam kasus ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka. Yaitu Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf Istri Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku swasta, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga sebagai pihak pemberi.
PT ACK sendiri berperan sebagai forwarder pengiriman atau ekspor benih lobster. PT ACK dimiliki oleh Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja (YSA).
Kedua pemilik PT ACK tersebut diduga menarik uang Rp 9,8 miliar dari rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: