Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Suap Bakamla RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 01 Desember 2020, 17:41 WIB
KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Suap Bakamla RI
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus suap Bakamla RI/RMOL
rmol news logo Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun anggaran 2016 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua tersangka yang ditahan ialah, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) dan Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS.

"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling 4 Kuningan, Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2019.

Kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember 2016 dengan mengamankan empat orang. Yakni, Eko Susilo Hadi (ESH) selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Fahmi Darmawansyah (FD) selaku Direktur PT Merial Esa (ME), Hardy Stefanus (HST) selaku swasta dan Muhammad Adami Okta (MAO) selaku swasta.

Keempatnya pun telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA