Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Didesak Periksa Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Terkait Suap KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 01 Desember 2020, 14:09 WIB
KPK Didesak Periksa Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Terkait Suap KPU
Implikasi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap yang menjerat Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI tak kunjung dilanjutkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikarenakan adanya dugaan keterlibatan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta melalui Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPUD Papua Barat kepada Wahyu Setiawan.

Melihat tak kunjung mengusut tuntas perkara ini, puluhan orang yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan dan Demokrasi Indonesia (Implikasi) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (1/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, puluhan masa aksi unjuk rasa ini membawa atribut aksi, seperti spanduk maupun pamflet yang mendesak pimpinan KPK untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

"Kami mendesak KPK agar segera mengusut tuntas dugaan praktek suap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan demi Papua Barat yang bersih dari ancaman korupsi," tegas Koordinator Lapangan Implikasi, Rival di atas mobil komando.

Implikasi kata Rival, juga mendesak KPK untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Dominggus Mandacan lantaran hingga Wahyu Setiawan divonis, penyidik KPK tak kunjung memeriksa Dominggus.

"KPK harus menyelamatkan Papua Barat dari tindakan praktek suap dan ancaman korupsi," pungkasnya.

Wahyu Setiawan sendiri telah terbukti bersalah menerima suap dari mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku melalui dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/8).

Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA