Usulan tersebut disampaikan calon anggota Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata saat
fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
Nantinya, kata Mukti,
review tersebut melibatkan para hakim Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan secara internal dan tidak dipublikasikan.
"Saya ingin menawarkan terobosan bahwa perlu dilakukan
review putusan sejak awal. Kenapa? Karena kalau sudah inkracht, (prosesnya) panjang dan kita susah mencari letak ketidakadilannya dan letak kesalahannya," tuturnya.
Meski begitu, Mukti menegaskan usulan
review di awal pada setiap putusan hukum itu tidak dalam maksud mengubah putusan. "Karena mengubah putusan hakim itu hanya bisa dilakukan dengan putusan hakim," tegasnya.
Mukti mengatakan, doktrin Judge Made Law itu harus tetap dipertahankan. Karena itu, usulannya untuk melakukan
review sejak awal dilakukan dengan maksud mendeteksi proses pengambilan putusan sesuai dengan metodologi hukum.
"Saya ibaratkan kalau
case-nya ini ada panci, air, ayam, kok putusannya adalah nasi goreng? Ini pasti tidak wajar. Seharusnya putusannya sup ayam. Kami tidak persoalkan sup ayam ini terlalu asin, terlalu pedas, atau terlalu apa. Tetapi (memastikan) bahwa metodologinya itu benar," tuturnya.
"Untuk itu kita perlu konsolidasikan bersama MA dengan prinsip dasar kita siap profesionalitas sebagai lembaga hukum. Di mana kami di KY bekerja sama dengan MA yang juga notabenenya adalah orang-orang hukum, tentunya kita akan berpikir dengan logika-logika hukum. Bukan dengan logika-logika politik," demikian Mukti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: