Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hindari Kepentingan Politik, Calon Anggota KY Ini Usul Ada Review Internal Sebelum Putusan Inkracht

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 01 Desember 2020, 13:30 WIB
Hindari Kepentingan Politik, Calon Anggota KY Ini Usul Ada <i>Review</i> Internal Sebelum Putusan Inkracht
Calon anggota Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI/Repro
rmol news logo Perlu ada peninjauan kembali (review) terhadap hukum yang tengah diproses lembaga peradilan sebelum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Usulan tersebut disampaikan calon anggota Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata saat fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Nantinya, kata Mukti, review tersebut melibatkan para hakim Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan secara internal dan tidak dipublikasikan.

"Saya ingin menawarkan terobosan bahwa perlu dilakukan review putusan sejak awal. Kenapa? Karena kalau sudah inkracht, (prosesnya) panjang dan kita susah mencari letak ketidakadilannya dan letak kesalahannya," tuturnya.

Meski begitu, Mukti menegaskan usulan review di awal pada setiap putusan hukum itu tidak dalam maksud mengubah putusan. "Karena mengubah putusan hakim itu hanya bisa dilakukan dengan putusan hakim," tegasnya.

Mukti mengatakan, doktrin Judge Made Law itu harus tetap dipertahankan. Karena itu, usulannya untuk melakukan review sejak awal dilakukan dengan maksud mendeteksi proses pengambilan putusan sesuai dengan metodologi hukum.

"Saya ibaratkan kalau case-nya ini ada panci, air, ayam, kok putusannya adalah nasi goreng? Ini pasti tidak wajar. Seharusnya putusannya sup ayam. Kami tidak persoalkan sup ayam ini terlalu asin, terlalu pedas, atau terlalu apa. Tetapi (memastikan) bahwa metodologinya itu benar," tuturnya.

"Untuk itu kita perlu konsolidasikan bersama MA dengan prinsip dasar kita siap profesionalitas sebagai lembaga hukum. Di mana kami di KY bekerja sama dengan MA yang juga notabenenya adalah orang-orang hukum, tentunya kita akan berpikir dengan logika-logika hukum. Bukan dengan logika-logika politik," demikian Mukti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA