Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

10 Direktur Perusahaan Dan 1 Pejabat Pemkab Indramayu Dipanggil KPK Dalam Kasus Eks Anggota DPRD Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 01 Desember 2020, 12:45 WIB
10 Direktur Perusahaan Dan 1 Pejabat Pemkab Indramayu Dipanggil KPK Dalam Kasus Eks Anggota DPRD Jabar
KPK panggil 11 saksi dalam kasus suap di Pemkab Indramayu/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hari ini, Selasa (1/12), sebanyak 11 orang dipanggil sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota.

"Para saksi dipanggil, diperiksa untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (1/12).

Saksi yang dipanggil adalah Jeni Arseno Sihabudin (Direktur CV Putri Jaya Mandiri), Sugono (Direktur PT Mulya Asih), Ahmad Fauzi Asmai (Direktur PT Ghissani Bangun Sejahtera), Agung Teguh Hidayat (Direktur PT Rizki Diva Mulya).

Selanjutnya, Sudarja (Direktur CV Kencana Mas), Rubiyanto (Direktur PT Kresna Dwi Payana), Aris Nurul Huda (Direktur CV Tunas Baru), Edi Supriyadi (Direktur CV Gerald Putra Pratama).

Kemudian, Nurul Iman (Direktur CV Mugi Langgeng), Iin Dewi Kuraesin dari CV Karya Bima, dan Yayan Mulyana selaku Kabid Pendapatan BKD Indramayu.

Abdul Rozaq Muslim (ARM) merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019 yang telah ditahan KPK sejak Senin (16/11).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 di Indramayu dengan menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi (SP), Omarsyah (OMS) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT) selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS (CAS) selaku swasta.

Keempatnya telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 685 juta.

Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima dana sebesar Rp 8.582.500.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA