Gugatan itu sendiri terdaftar dengan nomor Perkara: 625/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Kuasa hukum Penggugat Ilham Bintang, Terguga I PT Indosat Ooredoo Tbk., dan Tergugat II PT Commonwealth Bank semuanya sudah hadir.
Jadwal sidang kemudian diundur menjadi pukul 14.00 WIB.
Meski sudah ditunda setelah terkonfirmasi Hakim Ketua sakit akhirnya persiangan ditunda pekan depan.
“Ya, benar sidang hari ini ditunda minggu depan. Panitera Pengganti Bapak Pudji Sumartono menyampaikan kepada kami sidang tidak dapat dilangsungkan hari ini karena Hakim Ketua sakit,†kata Gabriel Mahal, salah satu kuasa hukum Ilham Bintang, Senin (30/11).
Ilham menggugat kedua pihak itu karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah membawa kerugian bagi dirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: