Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran, Pakar: Amel Ketua Tim Relawan Berakar Seharusnya Dibebaskan

Suparji Ahmad/Net

Dengan tidak ada unsur yang memenuhi dalam pasal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berpendapat, putusan yang adil ialah Amel seharusnya dibebaskan oleh majelis hakim.
“Harus bebas, harus putus bebas karena memang tidak ada yang bisa disalahkan kepada yang bersangkutan (Amel), maka putusan yang adil adalah putusan bebas,” kata Suparji kepada wartawan, Senin (30/11).
Suparji berharap, hakim melihat secara kontekstual dan utuh kasus itu agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Amel.
“Saya kira seadil-adilnya, meskipun kemudian tidak tahu persis apakah percobaan atau apa, tapi saya berharap hakim itu betul-betul kontekstual dalam arti melihat apa yang ada didalam pasal tersebut,” ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, ke depan tidak ada preseden buruk terhadap wajah hukum di Indonesia menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan.
“Dan melihat pada perbuatan yang bersangktuan supaya tidak menimbulkan preseden buruk di masa yang akan datang, mengingat menghukum seseorang yang sebetulnya tidak ada perbuatan yang bisa dipersalahkan," tegasnya.
Lebih lanjut Suparji menjelaskan, kekeliruan Bawaslu Belitung Timur yang mempermasalahkan penyataan Amel dalam forum kampanye dalam salah satu penggalan kalimat yang mengatakan kalau ‘Pemilu bersih pemenangnya siapa? Dijawab oleh para hadirin 01,’ sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada.
“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud menghasut, memfitnah dan mengadu domba, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,“ bebernya.
Namun, Bawaslu malah menganggap perbuatan Amel termasuk menfitnah, sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada.
Kata Suparji, didalam Pasal 69 huruf (c) itu 3 perbuatan yang tidak boleh dilakukan yakni, menghasut, memfitnah dan mengadu domba.
“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud tentang itu, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,” tegasnya.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA
Tag:
Kolom Komentar
Video
Sebelum Mbak You, Arief Poyuono Sudah Ramalkan Kalabendu
Kenapa tahun ini disebut zaman kalabendu? Banyak pejabat dipenjara, banyak orang jujur disingkirkan, banyak orang lurus ..
Video
BINCANG SEHAT • Memandang Pandemi Dari Kacamata Relawan
Hampir satu tahun Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19. Selain tenaga medis, mereka yang mengambil peranan penting..
Video
RMOL World View • Menjaga Gawang Pertahanan Indonesia
Penemuan UVV (unmanned underwater vehicle) atau seaglider di perairan Kepulauan Selayar serta masuknya kapal China ke Se..