Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran, Pakar: Amel Ketua Tim Relawan Berakar Seharusnya Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 30 November 2020, 19:43 WIB
Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran, Pakar: Amel Ketua Tim Relawan Berakar Seharusnya Dibebaskan
Suparji Ahmad/Net
rmol news logo   Tidak ada unsur pelanggaran terkait pasal 69 (c) UU Pilkada yang dituduhkan Bawaslu Belitung Timur terhadap Syarifah Amelia atau Amel selaku Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati Belitung Timur Burhanudin dan Khairil Anwar atau paslon "Berakar”.

Dengan tidak ada unsur yang memenuhi dalam pasal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berpendapat, putusan yang adil ialah Amel seharusnya dibebaskan oleh majelis hakim.

“Harus bebas, harus putus bebas karena memang tidak ada yang bisa disalahkan kepada yang bersangkutan (Amel), maka putusan yang adil adalah putusan bebas,” kata Suparji kepada wartawan, Senin (30/11).

Suparji berharap, hakim melihat secara kontekstual dan utuh kasus itu agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Amel.

“Saya kira seadil-adilnya, meskipun kemudian tidak tahu persis apakah percobaan atau apa, tapi saya berharap hakim itu betul-betul kontekstual dalam arti melihat apa yang ada didalam pasal tersebut,” ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, ke depan tidak ada preseden buruk terhadap wajah hukum di Indonesia menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan.

“Dan melihat pada perbuatan yang bersangktuan supaya tidak menimbulkan preseden buruk di masa yang akan datang, mengingat menghukum seseorang yang sebetulnya tidak ada perbuatan yang bisa dipersalahkan," tegasnya.

Lebih lanjut Suparji menjelaskan, kekeliruan Bawaslu Belitung Timur yang mempermasalahkan penyataan Amel dalam forum kampanye dalam salah satu penggalan kalimat yang mengatakan kalau ‘Pemilu bersih pemenangnya siapa? Dijawab oleh para hadirin 01,’ sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada.

“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud menghasut, memfitnah dan mengadu domba, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,“ bebernya.

Namun, Bawaslu malah menganggap perbuatan Amel termasuk menfitnah, sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada.

Kata Suparji, didalam Pasal 69 huruf (c) itu 3 perbuatan yang tidak boleh dilakukan yakni, menghasut, memfitnah dan mengadu domba.

“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud tentang itu, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA