Upaya Jaksa Agung Memiskinkan Koruptor Akan Lebih Maksimal Dengan UU TPPU

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih/Net

Untuk merealisasikannya, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai penerapannya tak hanya menggunakan UU korupsi, melainkan juga penerapan Pasal TPPU untuk memburu aliran uang dan aset dari para tersangka.
“Jaksa Agung beberapa bulan ini menggiatkan atau mengingatkan kembali pentingnya memiskinkan itu, sebetulnya arahnya kepada setiap ada tindak pidana korupsi itu segera cepat pakai UU TPPU dari pada hanya menggunakan UU Korupsi saja,” ujar Yenti kepada wartawan, Senin (30/11).
Menurut Yenti, hukuman tidak berjalan optimal jika penindakan pelaku korupsi pejabat negara hanya mengandalkan UU korupsi. Sebab masih terdapat celah yang dapat digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya.
“Celahnya yaitu di Pasal 18 pada waktu tidak terlacak, tidak tersita, karena mungkin disembuyikan dan sebagainya,” jelasnya.
Lanjut Yenti, kelemahaman UU Korupsi ketika uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan oleh tersangka. Maka, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sebagai penggantinya.
“Di situ selalu dikatakan dalam hal uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan penjara. Kembalinya penjara-penjara lagi. Sementara tidak ada lagi uang yang dikembalikan, tidak ada lagi pemiskinan, tidak ada lagi perampasan uang korupsi,” terangnya.
Maka dari itu, Yenti berpesan untuk mengkonkretkan langkah ST Burhanuddin memiskinkan koruptor dengan jalan penerapan Pasal TPPU agar dapat mengembalikan atau merampas uang negara.
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini menilai, efek jera pengenaan Pasal TPPU akan sangat terasa, terutama peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan perbuatan menyeleweng.
“Dipenjara juga kan enak, banyak cerita masih bisa menyuap sipir karena uangnya masih banyak. Jadi ini tidak adil, maka (caranya) miskinkan. Gunakan UU TPPU agar uang kembali ke negara,” pungkasnya.

EDITOR: DIKI TRIANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Sebelum Mbak You, Arief Poyuono Sudah Ramalkan Kalabendu
Kenapa tahun ini disebut zaman kalabendu? Banyak pejabat dipenjara, banyak orang jujur disingkirkan, banyak orang lurus ..
Video
BINCANG SEHAT • Memandang Pandemi Dari Kacamata Relawan
Hampir satu tahun Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19. Selain tenaga medis, mereka yang mengambil peranan penting..
Video
RMOL World View • Menjaga Gawang Pertahanan Indonesia
Penemuan UVV (unmanned underwater vehicle) atau seaglider di perairan Kepulauan Selayar serta masuknya kapal China ke Se..