Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Upaya Jaksa Agung Memiskinkan Koruptor Akan Lebih Maksimal Dengan UU TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 30 November 2020, 18:02 WIB
Upaya Jaksa Agung Memiskinkan Koruptor Akan Lebih Maksimal Dengan UU TPPU
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih/Net
rmol news logo Upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memiskinkan koruptor sebagai efek jera harus didukung dan direalisasikan.

Untuk merealisasikannya, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai penerapannya tak hanya menggunakan UU korupsi, melainkan juga penerapan Pasal TPPU untuk memburu aliran uang dan aset dari para tersangka.

“Jaksa Agung beberapa bulan ini menggiatkan atau mengingatkan kembali pentingnya memiskinkan itu, sebetulnya arahnya kepada setiap ada tindak pidana korupsi itu segera cepat pakai UU TPPU dari pada hanya menggunakan UU Korupsi saja,” ujar Yenti kepada wartawan, Senin (30/11).

Menurut Yenti, hukuman tidak berjalan optimal jika penindakan pelaku korupsi pejabat negara hanya mengandalkan UU korupsi. Sebab masih terdapat celah yang dapat digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya.

“Celahnya yaitu di Pasal 18 pada waktu tidak terlacak, tidak tersita, karena mungkin disembuyikan dan sebagainya,” jelasnya.

Lanjut Yenti, kelemahaman UU Korupsi ketika uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan oleh tersangka. Maka, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sebagai penggantinya.

“Di situ selalu dikatakan dalam hal uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan penjara. Kembalinya penjara-penjara lagi. Sementara tidak ada lagi uang yang dikembalikan, tidak ada lagi pemiskinan, tidak ada lagi perampasan uang korupsi,” terangnya.

Maka dari itu, Yenti berpesan untuk mengkonkretkan langkah ST Burhanuddin memiskinkan koruptor dengan jalan penerapan Pasal TPPU agar dapat mengembalikan atau merampas uang negara.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini menilai, efek jera pengenaan Pasal TPPU akan sangat terasa, terutama peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan perbuatan menyeleweng.

“Dipenjara juga kan enak, banyak cerita masih bisa menyuap sipir karena uangnya masih banyak. Jadi ini tidak adil, maka (caranya) miskinkan. Gunakan UU TPPU agar uang kembali ke negara,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA