Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).
Fajar menerangkan, keputusan MK menunda sidang selama 8 hari tersebut diambil dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Layanan publik dan kegiatan persidangan dibuka kembali pada 7 Desember dengan melihat dan mencermati perkembangan terkait Covid-19 di lingkungan Mahkamah Konstitusi," ujarnya melalui pesan singkat.
Fajar bilang, layanan publik akan tetap dibuka oleh Mk melalui sistem online yan disediaka di laman website mkri.id.
"Masyarakat tetap dapat menghubungi MK melalui laman mkri.id dalam melakukan konsultasi, mengajukan permohonan perkara, dokumen perkara maupun dokumen dinas lainnya," demikian Fajar Laksono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: