Seusai diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Senin (30/11), Rachmat Yasin mengaku perkaranya telah dinyatakan P21.
"Iya (P21)," singkat Rachmat Yasin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pun membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara Rachmat Yasin.
"Hari ini (30/11) penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RY kepada Tim JPU di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/11).
Selanjutnya, kata Ali, penahanan tersangka akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," jelas Ali.
Dalam proses penyidikan ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 101 orang saksi yang terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan pihak swasta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: