Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Periksa 14 Saksi Untuk Tersangka Abdul Rozaq Muslim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 November 2020, 11:51 WIB
Kasus Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Periksa 14 Saksi Untuk Tersangka Abdul Rozaq Muslim
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang saksi kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Hari ini penyidik KPK memanggil 14 saksi diperiksa di Kantor Polres Cirebon, Jawa Barat untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/11).

Keempat belas saksi yang dipanggil yaitu, Norry Hidayat selaku PT Alfindo Wijaya Mandiri, Iman Sukiman selaku Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Purnama Indah, Takmid selaku Kadis Pertanian.

Selanjutnya, Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Kafidun selaku Kabid Pengembangan SDA pada Dinas PUPR Indramayu, Masdi selaku swasta, Yahya selaku supir tersangka sebelumnya yakni Carsa AS.

Kemudian, Tita Juwita selaku wiraswasta, Andrian selaku Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Mista selaku wiraswasta, Dadang Juhata selaku Direktur PT Wijaya Putra Parahyangan, Wanto selaku pemilik CV Putra Widasari, Badrudin selaku Direktur CV Sumber Sedayu, dan Kasnadi selaku Direktur CV Saka Karya Nawawi.

Abdul Rozaq Muslim (ARM) merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019 yang telah ditahan KPK, Senin (16/11).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 di Indramayu dengan menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu, Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi (SP), Omarsyah (OMS) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT) selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS (CAS) selaku swasta.

Keempatnya telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 685 juta.

Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000.

Abdul Rozaq disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA