Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kronologi KPK Tangkap Walikota Cimahi Ajay M. Priatna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 28 November 2020, 18:59 WIB
Kronologi KPK Tangkap Walikota Cimahi Ajay M. Priatna
Walikota Cimahi Ajay M. Priatna mengenakan rompi oranye/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, pada Jumat (27/11) lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dari OTT itu Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mengamankan sedikitnya 11 orang, salah satunya Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"KPK telah mengamankan sebelas orang pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 10.40 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandung dan Cimahi," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers Gedung KPK,  Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11).

Kesebelas orang yang ditangkap yaitu; Ajay Muhammad Priatna; Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan; Ajudan Ajay, FD; orang kepercayaan Ajay, YT; seorang sopir, ED; pihak swasta DD.

Kemudian, Direktur RSU, NN; Staf RSU Kasih Bunda, CG; Kadis PTSP HH; Kasi di Dinas PTSP, AA; dan seorang Sopir, KM.

Operasi senyap KPK tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara megara yang diberikan Hutama Yonathan, pada Jumat (27/11).

Rencananya, duit itu akan diberikan Hutama Yonathan kepada Ajay melalui seorang perantara.

Hutama disebut mengutus salah satu staf di RSU Kasih Bunda berinisial CG untuk mengantarkan uang Rp425 juta kepada Ajay.

Ajay lalu memerintahkan orang kepercayaannya YR, untuk mengambil uang tersebut.

"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat, 27 November 2020, sekitar jam 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung," kata Firli.

Selanjutnya, CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai.

Uang itu kemudian diserahkan CG kepada YR. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WIB, tim Satgas KPK mengamankan keduanya.

Setelah mengamankan keduanya, Tim Satgas mengamankan pihak-pihak lain termasuk Ajay dan Hutama. Mereka diamankan di sejumlah tempat daerah Bandung dan Cimahi.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp425 juta.

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi.

Mereka adalah Ajay Muhammad Priatna dan Hutama Yonathan.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. Uang sebesar Rp 1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan.

Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.

Akibat ulahnya, Ajay yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA