Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Walikota Cimahi Tersangka Suap Izin Proyek RS Kasih Bunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 28 November 2020, 13:46 WIB
KPK Tetapkan Walikota Cimahi Tersangka Suap Izin Proyek RS Kasih Bunda
Ketua KPK Firli Bahuri saat rilis dua tersangka kasus rasuah di Kota Cimahi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Selain Ajay, lembaga antirasuah juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Atas dugaan rasuah itu, KPK kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Walikota Cimahi Ajay M. Priatna (AJM) dan Hutama Yonathan (HY).

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11).

Dalam perizinan penambahan gedung RS Kasih Bunda, kata Firli, Ajay disebut meminta uang sejumlah Rp 3,2 Miliar atau 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RS Kasih Bunda senilai Rp 32 Miliar.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 Miliar. Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020.

"Sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," imbuhnya.

Akibat ulahnya, Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HY selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA