Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Dakwaan Rampung, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Segera Disidang Di PN Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 November 2020, 12:44 WIB
Surat Dakwaan Rampung, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Segera Disidang Di PN Medan
Persidangan terhadap 14 eks anggota DPRD Sumut tinggal menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan/Net
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Hari Kamis (26/11) Tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudirman Halawa dkk ke PN Tipikor Medan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (27/11).

Sehingga, kata Ali, penahanan 14 tersangka dalam perkara ini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan.

"Namun untuk sementara tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK. Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Para terdakwa ini kata Ali, didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan ketiga Pasal 11 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Keempat belas terdakwa adalah mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA