Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejaksaan Negeri Pasangkayu Sita Aset Mantan Kepala DKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 26 November 2020, 22:16 WIB
Kejaksaan Negeri Pasangkayu Sita Aset Mantan Kepala DKP
Ilustrasi
rmol news logo Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat, menyita aset milik mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Abbas.

Abbas merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa alat excavator.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam MS Sidabutar menjelaskan, aset tersangka Abbas yang disita berada di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Penyitaan aset tersangka kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan,” kata Imam melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/11).

Menurut dia, lahan yang disita sebanyak empat titik bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Abbas dengan luas 3,4 hektar yaitu satu bidang tanah seluas 4.156 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 468 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 18.840 meter persegi, dan satu bidang tanah dengan luas 11.180 meter persegi.

“Kami telah memasang baliho penyitaan dan garis kejaksaan line di area itu, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dalam penyitaan Kejari Pasangkayu,” ujarnya.

Dalam penyitaan aset milik tersangka Abbas, kata dia, pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu juga mengundang Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Pasangkayu serta sekretaris desa setempat.

“Tujuannya untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan,” imbuhnya.

Di samping itu, Imam mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan aset milik satu orang tersangka dengan kasus sewa excavator di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, blok B nomor 13.

Menurutnya, penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan sewa excavator di DLH Pasangkayu tahun 2017�"2018 dengan kerugian negara senilai Rp 7,6 miliar berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Provinsi Sulawesi Barat.

“Aset yang disita berupa bangunan seluas 36 meter persegi dan tanahnya seluas 104 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saddam,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA