KPK Akan Panggil 61 Perusahaan Yang Dapat Izin Ekspor Benur

KPK saat umumkan penahana 2 tersangka baru/RMOL

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, pihak akan menggali informasi yang berupa data dari beberapa transaksi elektronik yang akan dikembangkan.
"Satu pemberi saja polanya seperti ini, dan dari rekening yang ada jumlahnya melebihi daripada satu pemberi. Tentunya kan ada pemberi-pemberi lain. Akan kita infokan pada hasil penyidikan berikutnya, apakah ada tersangka baru atau tidak," ujar Karyoto menjawab pertanyaan Kantor Berita Politik RMOL terkait adanya 61 daftar penerima izin ekspor benih lobster, Kamis malam (26/11).
Selain itu kata Karyoto, pihaknya juga akan memanggil 61 perusahaan yang diduga sebagai penerima izin ekspor benih lobster.
"Yang jelas nanti akan kita ambil keterangannya sebagai saksi diawal, untuk tersangka atau apa nanti kita lihat perannya masing-masing," pungkasnya.
Berdasarkan data yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak 61 perusahaan yang diduga sebagai penerima izin ekspor benih lobster.
Pada daftar nama perusahaan penerima ini tercantum nomor yang diduga dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, yaitu nomor B.21678/DJPT/PI.130.D1/XI/2020 tanggal 12 November 2020.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA
Tag:
Kolom Komentar
Video
Sebelum Mbak You, Arief Poyuono Sudah Ramalkan Kalabendu
Kenapa tahun ini disebut zaman kalabendu? Banyak pejabat dipenjara, banyak orang jujur disingkirkan, banyak orang lurus ..
Video
BINCANG SEHAT • Memandang Pandemi Dari Kacamata Relawan
Hampir satu tahun Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19. Selain tenaga medis, mereka yang mengambil peranan penting..
Video
RMOL World View • Menjaga Gawang Pertahanan Indonesia
Penemuan UVV (unmanned underwater vehicle) atau seaglider di perairan Kepulauan Selayar serta masuknya kapal China ke Se..