Laporan terhadap Pho Kiong dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL/6957/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 23 November 2020 diwakili oleh Bun Hui, Direktur Utama PT. Fortune.
Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses, Akbar M Silalahi mengatakan, kasus ini bermula pada saat Pho Kiong menjabat sebagai direktur utama periode 2016-2020.
Namun dalam mengelola administrasi keuangan perusahaan, ia diduga tidak melakukannya secara tertib, transparan dan tidak akuntabel yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan dan atau pencucian uang.
"Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sementara sebesar Rp 3.621.442.865," ujar Akbar M Silalahi di Jakarta, Rabu (25/11).
Atas perbuatan Pho Kiong, sambung Akbar, PT Fortune meminta pertanggungjawaban secara hukum dan berharap laporan polisi yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya dapat ditindaklanjuti, sekaligus dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: