Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 November 2020, 00:23 WIB
Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka suap ekspor benih lobster dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memeriksa 17 orang yang diamankan dalam OTT kali ini. Dari 17 orang yang diperiksa, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka, yakni EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri/stafsus Menteri KKP), APM (Andreau Pribadi Misanta/stafsus Menteri KKP), SWD (Siswadi/pengurus PT Aero Citra Kargo), AF (Ainul Faqih/staf istri Menteri KKP), AM (Amiril Mukminin) sebagai penerima suap, dan SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama) sebagai pemberi suap," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (25/11).

Edhy sebagai penerima beserta lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA