Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir KPK Bantah Telah Umumkan 11 Inisial Nama Terkait OTT Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 25 November 2020, 17:32 WIB
Jubir KPK Bantah Telah Umumkan 11 Inisial Nama Terkait OTT Edhy Prabowo
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Beredar sebelas inisial nama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Dalam pesan berantai yang beredar, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebutkan 11 inisial nama yang ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta.

Kesebelas inisial nama tersebut yaitu, Menteri KLP EP, Istri Menteri KKP, Stafsus Menteri, ajudan menteri, ajudan istri menteri. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Gerindra inisial MHB, Pembina Komisi Pemangku Kepentingan / Konsultasi Publik KKP. inisial AMN dan Pejabat KSP inisial AN.

Namun demikian, saat dikonfirmasi Ali Fikri membantah bahwa dirinya telah menyebutkan sebelas inisial nama yang beredar tersebut.

"Bukan (saya yang membuat pesan itu)," singkat Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/11).

Sementara itu, KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dari beberapa tempat, yaitu Depok, Jakarta dan Bandara Soekarno-Hatta.

Belasan orang yang diamankan itu kata Ali, terdiri dari Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi, beberapa pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak swasta.

KPK mengamankan kartu Debit ATM dalam operasi tangkap ini yang dilakukan sejak Selasa (24/11) malam hingga Rabu (25/11) dini hari.

KPK pun belum memberikan informasi waktu untuk menggelar konferensi pers untuk menetapkan status Edhy Prabowo Dkk. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA