Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen KKP: Biarkan Penegak Hukum Bekerja Secara Profesional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 25 November 2020, 14:06 WIB
Sekjen KKP: Biarkan Penegak Hukum Bekerja Secara Profesional
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar/Net
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Kami masih menunggu informasi resmi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Rabu (25/11).

Antam menegaskan, KKP menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

"Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Mengenai pendampingan hukum atas kasus ini, KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Antam pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

"Mari kita menunggu bersama informasi resminya seperti apa. Dan biarkan penegak hukum bekerja secara profesional," pungkasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap tim KPK atas dugaan kasus ekspor benih lobster, Rabu dinihari (25/11), sekitar pukul 01.25 WIB. Edhy ditangkap saat berada di Bandara 3 Soekarno-Hatta Jakarta, Cengkareng, Tangerang.

Politisi senior Partai Gerindra itu ditangkap setelah baru mendarat di bandara usai pulang kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Dia ditangkap bersama beberapa orang dalam rombongan.

Saat ini, Edhy Prabowo tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Ketua KPK Firli Bahuri meminta waktu kepada masyarakat untuk bekerja mengungkap kasus ini.

"Sekrang beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kami beri waktu, tim kedeputian penindakan bekerja dulu," ujar Firli Bahuri saat dikonfirmasi wartawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA