Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Tommy Sumardi: Napoleon Senggol Nama Kabareskrim Di Persidangan Untuk Cari Selamat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Rabu, 25 November 2020, 13:55 WIB
Pengacara Tommy Sumardi: Napoleon Senggol Nama Kabareskrim Di Persidangan Untuk Cari Selamat
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, disenggol Napoleon Bonaparte saat persidangan kasus penghapusan red notice bagi Djoko Tjandra/Ist
rmol news logo Jurus mencla mencle tampaknya dimainkan oleh Irjen Napoleon Bonaparte untuk mencari selamat dalam persidangannya.

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa kemarin (24/11), Napoleon menyebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Napoleon mengatakan bahwa terdakwa Tommy Sumardi tahu nomor telepon Kabareskrim dan telah mendapat restu Kabareskrim untuk menemui Napoleon.

Kini, kesaksian Napoleon yang berstatus terdakwa ini, disangsikan banyak pihak. Salah satu yang menyangsikan adalah pihak Tommy Sumardi melalui pengacaranya.

Kemarin, Napoleon menjadi saksi dalam perkara suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat sidang dengan terdakwa Tommy Sumardi.
 
Tommy Sumardi duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Napoleon dan seorang jenderal lain bernama Brigjen Prasetijo Utomo.

Dan menanggapi kesaksian Napoleon dalam persidangan kemarin, tim kuasa hukum Tommy Sumardi mengatakan bahwa apa yang disampaikan Napoleon dalam persidangan kemarin berbeda dari apa yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Biasalah, yang namanya terdakwa kan, dia lempar isu apa saja untuk menyelamatkan diri," kata pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor, dalam keterangannya, Rabu (25/11).

"Itu omongan dia (Napoleon Bonaparte) tidak benar. Dia hanya klaim saja tanpa didukung bukti yang sahih," imbuhnya.

Sebab, kata Dion, di BAP Napoleon tidak pernah bicara soal nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin.

Dion juga menyatakan Tommy Sumardi sudah membantah pernyataan Napoleon soal Kabareskrim dan Azis.

"Pak Tommy Sumardi bilang, itu tidak benar itu. Nggak ada omongan bawa-bawa Kabareskrim, Azis Syamsuddin, karena nggak ada hubungan sama mereka. Makanya, saya challenge dengan BAP Napoleon. Dalam BAP-nya tidak pernah menyebut nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin. Jadi, apakah Napoleon bohong atau tidak? Silakan publik yang menilai sendiri," kata Dion.

Dalam kasus Djoko Tjandra, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah pihak yang memimpin langsung penangkapan dan pemulangan sang buronan kasus cessie Bank Bali dari Malaysia pada 30 Juli 2020.

Selain menangkap Djoko Tjandra, Listyo dan anak buahnya di Bareskrim menetapkan 2 perwira tinggi Polri sebagai tersangka yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Nah, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Napoleon Nomor 18 tertanggal 12 Agustus 2020, ia tak menyebutkan nama Wakil Ketua DPR dan Kabareskrim Polri.

Tetapi dalam persidangan, Napoleon menyampaikan hal yang berbeda dari apa yang sebelumnya ia sampaikan dalam BAP.

Dalam perkara ini Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitupun Brigjen Prasetijo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat sebagai Kadivhubinter Polri.

Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dan 270 ribu dolar Singapura kepada Irjen Napoleon, juga 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA