Demikian disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menanggapi persidangan kasus suap penghapusan
red notice, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11).
Dalam sidang kemarin, duduk sebagai terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo. Brigjen Prasetijo pernah sebelumnya menjabat Kabagkembangtas Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Seperti diketahui, gara-gara nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar 'orang terlarang', dua jenderal polisi teseret. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo sendiri.
Melihat fakta persidangan, Iwan Sumule mengungkapkan, surat NCB Interpol hanya memberitahukan bahwa nama Djoko Tjandra telah terhapus dari daftar
red notice sejak 2014.
Surat pemberitahuan tanpa meminta pihak imigrasi menghapus nama Djoko dari daftar larangan perlintasan.
"Patut diduga kepala (dirjen) imigrasi juga 'main'. Iya nggak sih?" kata Iwan Sumule yang juga dia posting di akun Twitter @KetumProDEM, Selasa (24/11).
Saat bersaksi dalam sidang kasus suap penghapusan red notice dengan terdakwa Brigjen Prasetijo, Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi 2018-2020, Sandi Andaryadi mengatakan, penghapusan dilakukan karena adanya surat dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang dikepalai Irjen Napoleon Bonaparte.
Imigrasi menerima dua surat dari Divhubinter Polri pada 4 dan 5 Mei 2020. Surat pertama berisi penjelasan bahwa Divhubinter tengah melakukan pembaharuan data. Sementara surat kedua berisi pemberitahuan nama Djoko Sugiarto Tjandra sudah terhapus dari data
red notice Interpol.
Jaksa sempat mencecar Sandi Andaryadi mengenai alasan Dirjen Imigrasi menghapus Djoko dari daftar
red notice. Karena dalam surat yang dikirim Divhubinter Polri, tidak ada permintaan penghapusan nama Djoko.
Dan, tidak ada pula keharusan bagi imigrasi untuk menghapus seseorang dari sistem cegah tangkal bila orang tersebut sudah tidak masuk daftar
red notice. Terlebih, seseorang juga bisa dimasukkan ke dalam sistem cegah tangkal, meskipun dia tidak masuk daftar
red notice.
Mendapat pertanyaan jaksa tersebut, Sandi Andaryadi mengatakan, pihaknya melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan Djoko itu merujuk pada red notice.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.