Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Imbau Cakada Jujur Saat Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 November 2020, 16:01 WIB
KPK Imbau Cakada Jujur Saat Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat beri materi ke Cakada dan penyelenggara/Repro
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon kepala daerah (cakada) untuk terbuka dan valid melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kejujuran dalam pelaporan setiap sumbangan kampanye merupakan ukuran integritas seorang cakada.

Imbauan tersebut disampaikan dalam acara pembekalan cakada dan penyelenggara Pilkada serentak 2020 di wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng) , Sulawesi (Sultra) Tenggara dan Maluku yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (24/11).

Peserta dari Jateng, Sultra, dan Maluku, mengikuti pembekalan secara daring.

"Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada," ujar Alexander Marwata.

Karena kata Alex, korupsi kepala daerah berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur sejak proses pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara.

Berdasarkan survei KPK pada 2018 terang Alex, harapan para donatur kepada kepala daerah yaitu, kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.

Selain itu kata Alex, berdasarkan evaluasi KPK, terdapat lima modus korupsi kepala daerah.

Yaitu, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran Pemda di BUMD.

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain.

Ketiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.

"Empat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Serta, lima, penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN," jelas Alex.

Pembekalan ini merupakan kegiatan yang kesembilan untuk 21 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Papua Barat.

Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Kota Padang pada 26 November 2020 untuk tiga wilayah, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Papua, dan Bali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA