Demikian disampaikan Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih dalam menyoroti maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan, seperti di sektor koperasi, investasi dan pengelolaan aset, serta sektor asuransi.
"Kami melihat ini pangkal persoalannya kelemahan pengawasan dan mitigasi. Nah itu yang kemudian harus diperbaiki," jelas Alamsyah kepada wartawan, Selasa (24/11).
Ombudsman RI sejatinya berencana mereview sistem pengawasan industri keuangan di Indonesia jauh sebelum pandemi Covid-19. Bahkan pihaknya sudah pernah melakukan kajian sebelum mencuat kasus gagal bayar beberapa industri keuangan.
"Situasi sekarang sudah terjadi dan sudah bisa kita tebak. Dulu saya pernah bilang ada lima lagi (industri keuangan) yang akan mengalami persoalan, dan saya lihat sekarang makin banyak, belum lagi koperasi-koperasi," bebernya.
Di sisi lain, ia berpandangan perlu keterlibatan lembaga lain dalam melakukan pembenahan industri keuangan, tidak hanya sebatas tanggung jawab Kejaksaan Agung. Misalnya dalam mengusut aspek kerugian, termasuk kerugian negara bila perusahaan tersebut masuk kategori BUMN, bisa melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah memiliki kompetensi.
Kemudian dalam aspek pidana, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, Kepolisian bisa bersinergi menelusuri motif dan aktor yang terlibat. Namun menurut Alamsyah, permasalahan gagal bayar di industri keuangan tidak begitu saja selesai lewat ranah hukum, melainkan perlu langkah mitigasi.
"Maka ada aspek tentang bagaimana memitigasi dampak dan memperbaiki tata kelola," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: