"Hari ini (24/11) bertempat Kantor Polda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman No, 45 Kota Jambi, diagendakan pemeriksaan para saksi penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/11).
Kesebelas saksi yang dipanggil adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PKB periode 2014-2019, Fahrurrozi; Paut Syakarin selaku swasta, dan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN periode 2014-2019, Wiwid Iswhara.
Selanjutnya, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Arrakhmat Eka Putra; anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDIP periode 2014 - 2019, Zainul Arfan; Direktur PT Fadli Satria Jepara,E di Zulkarnaen; dan seorang kontraktor bernama Chandra Ong alias Abeng.
Kemudian, Novalinda (ibu rumah tangga), RD Sendhy Hefria Wijaya (karyawan PT Athar Graha Persada), Hardono alias Aliang (swasta), dan Hendry Attan alias Ateng (Direktur PT Artha Mega).
"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: