Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembangkan Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017, KPK Panggil 4 Eks Anggota DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 November 2020, 12:36 WIB
Kembangkan Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017, KPK Panggil 4 Eks Anggota DPRD
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 orang saksi untuk mengembangkan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017. Empat di antaranya adalah eks anggota DPRD Jambi.

"Hari ini (24/11) bertempat Kantor Polda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman No, 45 Kota Jambi, diagendakan pemeriksaan para saksi penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (24/11).

Kesebelas saksi yang dipanggil adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PKB periode 2014-2019, Fahrurrozi; Paut Syakarin selaku swasta, dan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN periode 2014-2019, Wiwid Iswhara.

Selanjutnya, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Arrakhmat Eka Putra; anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDIP periode 2014 - 2019, Zainul Arfan; Direktur PT Fadli Satria Jepara,E di Zulkarnaen; dan seorang kontraktor bernama Chandra Ong alias Abeng.

Kemudian, Novalinda (ibu rumah tangga), RD Sendhy Hefria Wijaya (karyawan PT Athar Graha Persada), Hardono alias Aliang (swasta), dan Hendry Attan alias Ateng (Direktur PT Artha Mega).

"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA