Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kades Buronan Korupsi Hampir Rp 1 M Akhirnya Diringkus Tim Intelijen Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 24 November 2020, 01:50 WIB
Kades Buronan Korupsi Hampir Rp 1 M Akhirnya Diringkus Tim Intelijen Kejaksaan
Buronan kasus korupsi bernama Sarpin (tengah) ditangkap tim intelijen Kejaksaan/Repro
rmol news logo Buronan tersangka tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sarpin akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejati Jambi dan Kejati Sumut.

"Tersangka (Sarpin) ditangkap di jalan Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu Provinsi Riau, Senin 23 November 2020 pukul 18.30 WIB," kata Jamintel Sunarta dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (23/11).

Sarpin merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Desa Bulungihit, Marbau, Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 960 juta. Ia ditangkap berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Sarpin yang menjabat Kepala Desa Bulungihit Sumatera Utara merupakan buronan ke-115 yang diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI di tahun 2020 dari berbagai wilayah di Indonesia, baik yang berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

“Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Sunarta.

Program Tangkap Buronan 32.1 digulirkan Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA