Aktivis Pendidikan Akan Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Di Pilkada Batam Ke Mabes Polri

Surat LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten terkait ijazah S1 atas nama Muhammad Rudi/Repro

Dugaan penggunaan ijazah palsu ini disampaikan atas investigasi dari seorang aktivis pendidikan Kota Batam bernama Paulus Lein. Disebutkan, ijazah S1 calon petahana Walikota Batam, Muhammad Rudi Nomor Registrasi: 150.08.22.05/IJZ/2005 tanggal 22 Agustus 2005 diterbitkan oleh STIE Adhy Niaga Bekasi.
Namun setelah ditelusuri, nomor register atas nama Rudi yang tertera dalam ijazah tersebut tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Penasihat hukum Paulus, Patrice Rio Capella menyebut ijazah itu digunakan Rudi saat pendaftaran calon Walikota Batam tahun 2015 dengan melampirkan ijazah S1 sebagai syarat pendidikan dalam pendaftaran di KPUD Kota Batam.
"Klien saya melakukan investigasi terhadap keberadaan STIE Adhy Niaga Bekasi maupun keabsahan ijazah S1 dengan nomor registrasi tersebut selama 4 bulan dengan mendatangi Gedung STIE Adhy Niaga Bekasi," kata Patrice Rio Capella dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11).
Selain mendatangi Gedung STIE Adhy Niaga Bekasi, jelasnya, kliennya menemukan bahwa STIE tersebut telah ditutup/dibekukan operasionalnya oleh Kemenristek Dikti pada 3 Juni 2015. "Gedung Kampus STIE Adhy Niaga Bekasi ditutup dalam kondisi berlumut, tidak terawat, konon sedang dijual," lanjut Patrice Rio.
Kliennya kemudian mengklarifikasi ke LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten setelah sebelumnya mengirim surat permohonan kepada Dirjen Dikti Kemendikbud pada 2015 silam.
Pada 23 Oktober 2020, Dirjen Dikti Kemendikbud memaparkan bahwa daftar hadir mahasiswa dosen setiap mata kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuliahan sesuai standar dan proses pembelajaran tidak ditemukan, KRS dan KHS tidak ditemukan, surat keputusan yudisium kelulusan yang ditandatangani Ketua STIE Adhu Niaga pun tidak ada, data mahasiswa tidak tercatat di Pangkalan Data Dikti.
Dugaan tersebut makin menguat ketika Rudi memilih melampirkan ijazah terakhir SMAN 1 Tanjung Pinang, Provinsi Kepri sebagai syarat pendidikan terakhir saat pendaftaran calon Walikota Batam tahun 2020 di KPUD Kota Batam.
Terhadap penggunaan gelar akademik SE, MM oleh Rudi, Rio menyatakan kliennya dan seluruh masyarakat Kota Batam dirugikan akibat kebohongan publik yang diduga dilakukan Rudi sebagai Walikota Batam sejak 2015 dan sebagai Ketua Otorita Batam.
Oleh karenanya, Patrice Rio menyebut kliennya akan mengadukan dugaan pemalsuan ijazah ke pihak berwajib dengan dasar surat jawaban Dirjen Dikti Kemendikbud dan Lembaga Tinggi Layanan Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.
"Klien kami akan mengadukannya kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menggunakan surat/ijazah palsu atau memalsukan ijazah sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, hingga berakhirnya proses Pilkada pada 9 Desember 2020," tandasnya.

EDITOR: DIKI TRIANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Sebelum Mbak You, Arief Poyuono Sudah Ramalkan Kalabendu
Kenapa tahun ini disebut zaman kalabendu? Banyak pejabat dipenjara, banyak orang jujur disingkirkan, banyak orang lurus ..
Video
BINCANG SEHAT • Memandang Pandemi Dari Kacamata Relawan
Hampir satu tahun Indonesia bergulat dengan pandemi Covid-19. Selain tenaga medis, mereka yang mengambil peranan penting..
Video
RMOL World View • Menjaga Gawang Pertahanan Indonesia
Penemuan UVV (unmanned underwater vehicle) atau seaglider di perairan Kepulauan Selayar serta masuknya kapal China ke Se..