"Saat ini berkas dokumen tersebut masih dalam proses telaah tim supervisi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (22/11).
Tim supervisi KPK, kata Ali, akan mempelajari terlebih dahulu konstruksi kasus dalam berkas dokumen yang telah diterimanya pada Kamis (19/11) dari Kepolisian dan Kejaksaan.
"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.
Selain itu, sambung Ali, KPK juga masih mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan yang kini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: