Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerumunan Massa Di Megamendung, Ridwan Kamil Beri Sanksi Ke Pemkab Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 20 November 2020, 18:29 WIB
Kerumunan Massa Di Megamendung, Ridwan Kamil Beri Sanksi Ke Pemkab Bogor
Ridwan Kamil usai diperiksa Bareskrim/RMOL
rmol news logo Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor imbas dari adanya kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Saya akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor saya kinta berikan sanksi ke panitia karen bawa banyak dampak," kata Kang Emil usai diperiksa oleh Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11).  

Kang Emil menyebut, sanksi berupa lisan, tulisan, dan denda administratif kepada Pemkab Bogor. Menurut Emil, Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal dalam hal ini.

"Ada urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif dari 50 ribu hingga 50 juta saya kira bukan ga mungkin dendanya maksimal," ujar Emil.

Kendati begitu, saat ini kata Emil, pihaknya juga tetap mengedepankan azas kemanusiaan terhadap Pemkab Bogor. Mengingat, Bupati Bogor Ade Yasin dewasa ini sedang terpapar Covid-19.

"Tapi juga secara kemanusiaan saya juga harus sampaikan simpati saya karena bu Bupati dirawat RSPAD terpapar Covid-19.  Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tak baik jadi aturan tetap ditegakan tapi kemanusiaan di dahulukan," ucap Emil. rmol news logo article

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA