"Saya akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor saya kinta berikan sanksi ke panitia karen bawa banyak dampak," kata Kang Emil usai diperiksa oleh Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11).
Kang Emil menyebut, sanksi berupa lisan, tulisan, dan denda administratif kepada Pemkab Bogor. Menurut Emil, Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal dalam hal ini.
"Ada urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif dari 50 ribu hingga 50 juta saya kira bukan ga mungkin dendanya maksimal," ujar Emil.
Kendati begitu, saat ini kata Emil, pihaknya juga tetap mengedepankan azas kemanusiaan terhadap Pemkab Bogor. Mengingat, Bupati Bogor Ade Yasin dewasa ini sedang terpapar Covid-19.
"Tapi juga secara kemanusiaan saya juga harus sampaikan simpati saya karena bu Bupati dirawat RSPAD terpapar Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tak baik jadi aturan tetap ditegakan tapi kemanusiaan di dahulukan," ucap Emil.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: