Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkom 7/2020, Strategi KPK Mengakselerasi Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 19 November 2020, 20:20 WIB
Perkom 7/2020, Strategi KPK Mengakselerasi Pemberantasan Korupsi
Pimpinan KPK saat menjelaskan mengenai penerbitan Perkom 7/2020/Net
rmol news logo Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) 7/2020. Tujuannya, agar rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024 berjalan lancar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Perkom 7/2020 merupakan langkah KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK.

"Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020 sampai dengan 2024, strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Akselerasi pemberantasan korupsi tersebut, kata Alex, melalui tiga pendekatan. Pertama, melalui pendidikan antikorupsi.

"Jadi kita ingin mendidik masyarakat agar mereka paham bahaya korupsi, agar mereka mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi, tindakan-tindakan apa saja yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Supaya apa? Mereka tidak ingin melakukan korupsi. Karena korupsi itu tidak baik. Itu lewat pendidikan," jelas Alex.

Kedua, melalui perbaikan sistem atau perbaikan kebijakan atau yang disebut dengan pendekatan preventif yang dilakukan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.

"Dengan perbaikan sistem dan juga regulasinya. Kita tau bahwa banyak kejadian korupsi itu salah satunya karena lemah dalam sistem. Ini yang kita dorong lewat program-program perbaikan sistem yang diinisiasi oleh KPK," kata Alex.

Ketiga, melalui kegiatan penindakan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi atau dikenal dengan istilah represif agar menimbulkan efek jera.

"Sehingga orang takut untuk melakukan korupsi. Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan yang lainnya," pungkas Alex.

Perkom 7/2020 tersebut, sambung Alex, merupakan amanat dari PP 41/2020 sebagai aturan turunan dari UU 19/2019.

Perkom tersebut juga menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diatur dalam Pasal 7 PP 41/2020 tentang pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru diterapkan.

"Sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan. Proses penyusunan Perkom ini sudah sejak Maret 2020. Perkom ini hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak bulan Juli 2020. Draftnya kita buka sehingga pegawai bisa memberikan masukan-masukan terkait Perkom KPK ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA