Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kongres Rakyat Flores Dukung Bareskrim Polri Usut Jaringan Mafia Tanah Ulayat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 19 November 2020, 13:58 WIB
Kongres Rakyat Flores Dukung Bareskrim Polri Usut Jaringan Mafia Tanah Ulayat
Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KFR), Petrus Selestinus/Net
rmol news logo Dukungan terhadap Bareskrim Polri untuk membongkar jaringan mafia tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengalir.

Seperti disampaikan Kongres Rakyat Flores (KFR) yang mendukung Bareskrim Polri mengusut kasus pengubahan tanah ulayat masyarakat Sepang-Nggieng seluas 700 hektare melalui penerbitan 563 SHM yang diduga ilegal.

Kasus ini sendiri telah masuk tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya oknum pegawai BPN Kabupaten Manggarai Barat.

"Kongres Rakyat Flores (KFR) dan Setara Institute mendukung penuh langkah Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan oknum pejabat karena secara melawan hukum mengubah sebagian," ujar Ketua Presidium KRF, Petrus Selestinus kepada wartawan, Kamis (19/11).

Kasus dugaan mafia tanah di Labuan Bajo ini terungkap atas laporan pemangku hak ulayat masyarakat adat Sepang-Nggieng. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Menurut Petrus, Bareskrim Polri patut diapresiasi karena pengusutan kasus tersebut menjadi bukti Bareskrim menunjukan komitmen konstitusionalnya, yaitu menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

"Ini sesuai dengan prinsip NKRI, melalui upaya penegakan hukum. Jadi Bareskrim patut kita apresiasi," jelas Petrus.

Di sisi lain, KRF dan SETARA Institute menyoroti tindakan oknum di BPN Kabupaten Manggarai Barat yang diduga telah mengabaikan fungsi pelayanan terhadap publik.

Sementaraitu, Dewan Nasional SETARA Institute, Benny Susatyo menjelaskan, hak ulayat mendapat pengakuan dalam UUD 1945, di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Lalu pada UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menegaskan, hak menguasai tanah oleh negara, justru dikuasakan kepada daerah swatantra dan kepada masyarakat hukum adat (hak ulayat).

"Dengan demikian mestinya hak ulayat harus menjadi kekuatan menangkal atau menjadi daya tangkal masyarakat, menolak segala anasir-anasir asing yang datang merusak," tutur Benny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA